a. bahwa untuk menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan dan/atau pendidikan profesi guru yang bermutu, menyeluruh, berkesinambungan, bersinergi, dan akuntabel perlu reformasi lembaga pendidikan tenaga kependidikan; b. bahwa reformasi lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan menetapkan standar lembaga pendidikan tenaga kependidikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.