a. bahwa dalam rangka untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/503/M.PAN- RB/01/2016, tanggal 27 Januari 2016, Hal: Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja; www.peraturan.go.id 2016, No.419 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.