bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja dan peningkatan eselonisasi jabatan struktural pada Biro di lingkungan Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.