a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.