a. bahwa negara telah menjamin perolehan penghasilan guru di atas kebutuhan hidup minimum dan menjamin kesejahteraan sosial guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; b. bahwa untuk memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru pada satuan pendidikan pesantren, perlu diberikan tunjangan profesi; c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, dan akuntabel dalam pemberian tunjangan profesi guru, perlu pengaturan mengenai tata cara pembayaran tunjangan profesi guru pada satuan pendidikan pesantren; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.