a. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara, perlu membentuk dewan pertimbangan kepegawaian; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2014 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.