a. bahwa untuk pengajuan permohonan pendaftaran organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri disertai dengan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b. bahwa untuk memberikan rekomendasi bagi organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai pemberian rekomendasi untuk organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian www.peraturan.go.id 2019, No. 925 -2- Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.