a. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2013 tentang Unit Percetakan Al-Qur’an sudah tidak sesuai dengan kebutuhan peningkatan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur’an serta pemberian pelayanan jasa pencetakan sehingga perlu penataan organisasi unit percetakan Al-Qur’an; b. bahwa penataan organisasi unit percetakan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/76/M.KT.01/2018 perihal Usulan Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan al-Qur’an;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.