a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, perlu ditetapkan statuta;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.