a. bahwa untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu auditor halal yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan penyelia halal yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal; b. bahwa untuk menghasilkan auditor halal dan penyeliahalal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.