bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 26, Pasal 30 ayat (6), Pasal 32 ayat (6), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.