bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (4), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.