a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, perlu pengaturan mengenai pembiayaan dan penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.