a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan tata naskah dinas, perlu dilakukan penyesuaian pembentukan tata naskah dinas pada Kementerian Agama;
b. bahwa kebijakan tata naskah dinas di Kementerian Agama diatur oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.