a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang baik pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, perlu dibentuk statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.