a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengenaan iuran pengembangan institusi pada perguruan tinggi keagamaan negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pendidikan tinggi keagamaan negeri, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.