bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bengkulu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.