bahwa untuk mengantisipasi tidak terpenuhinya jumlah kuota haji setiap akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dalam rangka mengoptimalkan pemenuhan kuota haji secara nasional dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kriteria Penggunaan Sisa Kuota Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.