bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja dan peningkatan eselonisasi jabatan struktural pada Biro di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 395 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.