a. bahwa untuk memberikan panduan dan kepastian hukum bagi umat Islam dalam menunaikan ibadah di bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, perlu ditetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah melalui penyelenggaraan sidang isbat; b. bahwa untuk menyelenggarakan sidang isbat secara tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan syariat Islam, perlu diatur mengenai penyelenggaraan sidang isbat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.