bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 31, Pasal 35, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.