a. bahwa praktik wakaf uang melalui cash waqf linked sukuk memiliki peran penting dan strategis untuk meningkatkan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa praktik wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga pengaturan mengenai praktik wakaf uang melalui cash waqf linked sukuk perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang melalui Cash Waqf Linked Sukuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.