a. bahwa untuk memetakan dan mengisi jabatan pada Kementerian Agama harus melalui uji kompetensi secara transparan dan akuntabel; b. bahwa untuk menyelenggarakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pengaturan mengenai uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.