a. bahwa dalam rangka ketertiban penerbitan ijazah perguruan tinggi keagamaan yang memenuhi standar nasional dan internasional untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait, perlu pengaturan mengenai ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.