a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Badan Pengatur Jalan Tol dalam melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengatur Jalan Tol; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengatur Jalan Tol telah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam penyelenggaraan jalan tol, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.