a. bahwa untuk mewujudkan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang handal dalam mendorong pengembangan wilayah dan percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perlu memperkuat perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat; b. bahwa agar perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dilaksanakan secara akuntabel diperlukan pedoman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; www.peraturan.go.id 2022, No.521 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.