a. bahwa untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pengguna barang perlu menetapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.