a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, terjadi perubahan mekanisme pengajuan usulan daerah dalam pengusulan DAK dan pembagian jenis DAK yang terdiri dari DAK Fisik dan Non Fisik, khususnya DAK Fisik yang terdiri dari DAK Reguler, DAK Infrastruktur Publik Daerah dan DAK Afirmasi; b. bahwa untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, khususnya pada Buku III tentang Agenda Pengembangan Wilayah dalam rangka mendukung implementasi Nawacita dan pencapaian Prioritas Nasional diperlukan www.peraturan.go.id 2015, No.1963 -2- suatu pedoman untuk penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur yang optimal dan tepat sasaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.