a. bahwa negara bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat; b. bahwa dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah dalam perolehan rumah, perlu diberikan bantuan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan rumah; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan rumah di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, diperlukan adanya pedoman pelaksanaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, www.peraturan.go.id 2015, No.1477 -2- perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.