a. bahwa dalam rangka penerapan e-Government diperlukan panduan, standardisasi, pentahapan, dan implementasi jangka menengah yang komprehensif, efisien, efektif, dan terpadu di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. bahwa dalam pengembangan e-Government perlu kesamaan pemahaman, keserempakan tindak, dan keterpaduan langkah dari seluruh unit organisasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; www.peraturan.go.id 2016, No.1923 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.