a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pimpinan Instansi yang menjadi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terselenggara dengan baik, tertata, dan terintegrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian www.peraturan.go.id 2016, No. 1528 -2- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.