a. bahwa untuk melakukan penataan dan optimalisasi tugas dan fungsi Politeknik Pekerjaan Umum, perlu melakukan penyesuaian tugas, fungsi, dan tata cara pemilihan calon direktur dan pengangkatan dosen di Politeknik Pekerjaan Umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.