a. bahwa sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air atau sumber air dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diselenggarakan secara partisipatif dengan berbasis kepada peran serta masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A; www.peraturan.go.id 2015, No.869 2 d. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu disusun pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.