a. bahwa untuk mewujudkan infrastruktur yang handal di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, diperlukan pengawasan intern dalam memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu disempurnakan untuk mengikuti perkembangan organisasi dan pengawasan intern; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern; www.peraturan.go.id 2022, No.84 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.