a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, badan usaha dapat memprakarsai pengusahaan jalan tol; b. bahwa tata cara penetapan pengusahaan jalan tol atas prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih rinci; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha; www.peraturan.go.id 2021, No. 660 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.