a. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam penguasaan sungai dan pengaturan bekas sungai; b. bahwa bekas sungai sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat terbentuk diantaranya karena pengalihan alur sungai; c. bahwa untuk meningkatkan perlindungan fungsi sungai dan pengaliran air sungai dapat dilakukan dengan cara pengalihan alur sungai yang dapat mengakibatkan terjadinya ruas bekas sungai; www.peraturan.go.id 2015, No.752 2 d. bahwa pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada huruf c, diselesaikan dengan cara kompensasi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b huruf c dan huruf d perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengalihan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.