a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat diperlukan pelayanan advokasi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. bahwa untuk melaksanakan pelayanan advokasi hukum yang semakin kompleks, diperlukan pedoman agar pelaksanaan pelayanan advokasi hukum lebih efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelayanan Advokasi Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.