a. bahwa untuk meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, serta memastikan ketersediaan pasok perumahan maka perlu mengatur asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan dalam menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; b. bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; www.peraturan.go.id 2018, No.1487 -2- c. bahwa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab salah satunya melalui penyelenggaraan akreditasi asosiasi penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.