a. bahwa untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program nawa cita ketujuh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pengguna anggaran perlu menyusun pedoman umum program percepatan peningkatan tata guna air irigasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.1829 -2- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.