a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan kearsipan dan sebagai upaya dalam pelindungan dan penyelamatan arsip pada setiap organisasi, unit kerja, atau satuan kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya perlu didukung dengan Pedoman Penyelenggaraan Arsip Dinamis; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka pengorganisasian pengelolaan arsip dinamis yang ada perlu ditinjau kembali dan disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan www.peraturan.go.id 2016, No. 946 -2- Rakyat tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.