a bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada perekonomian nasional termasuk pada industri jalan tol sehingga guna menjaga iklim investasi dan keberlanjutan industri jalan tol, pemerintah pusat perlu memberikan stimulus kepada Badan Usaha Jalan Tol dan Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol sebagai upaya untuk percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Stimulus dalam Pengusahaan Jalan Tol yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.