a. bahwa pelaksanaan penyelesaian likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 627/KPTS/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Likuidasi NV. Volksuisvesting te Buitenzorg (di Bogor) dan Keputusan Menteri Pekerjaan umum Nomor 408/KPTS/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 627/KPTS/1987 sebagai Pelaksanaan Likuidasi di Kota-Kota Lain; b. bahwa dengan telah diterbitkannya peraturan perundang-undangan dibidang Keuangan Negara dan Perseroan Terbatas, Keputusan Menteri Pekerjaan umum Nomor 627/KPTS/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Likuidasi NV. Volksuisvesting te Buitenzorg (di Bogor) dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan www.peraturan.go.id 2016, No.945 -2- Menteri Pekerjaan Umum Nomor 627/KPTS/1987 Sebagai Pelaksanaan Likuidasi di Kota-Kota Lain perlu disesuaikan dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-519/MK.06/2015 tanggal 9 Juli 2015 perihal penyelesaian proses likuidasi rumah dan/atau tanah Naamloze Venootschap Volkshuisvesting; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.