a. bahwa produk layanan BAPERTARUM-PNS yang dapat mendukung PNS untuk memiliki rumah melalui penyediaan uang muka, belum optimal pemanfaatannya, sehingga perlu diberikan fasilitas bantuan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.