a. bahwa program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan perumahan dengan memberikan bantuan pembiayaan; b. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah diperlukan pengaturan atas bentuk, nilai, dan jangka waktu bantuan pembiayaan perumahan; c. bahwa berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, tata cara dan persyaratan kemudahan perolehan Rumah bagi MBR diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.892 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.