a . bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar setiap orang sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif; b . bahwa untuk pemenuhan tempat tinggal untuk masyarakat dengan kebutuhan khusus, Pemerintah Pusat menyediakan rumah melalui pembangunan rumah khusus; c . bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam penyediaan rumah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; www.peraturan.go.id 2017, No.1557 -2- d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyediaan Rumah Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.