a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu dilakukan penyempurnaan organisasi Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; www.peraturan.go.id 2016, No.817 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.