a. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol ditetapkan oleh Menteri; b. bahwa untuk kepentingan masyarakat penggunan jalan tol, Menteri melakukan perubahan penetapan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif tol yang dapat mempengaruhi kelayakan investasi Badan Usaha Jalan Tol sehingga perlu diberikan kompensasi guna mempertahankan kelayakan investasi; www.peraturan.go.id 2020, No.962 -2- c. bahwa agar pemberian kompensasi dapat dilaksanakan dengan efektif, diperlukan pengaturan mengenai kompensasi atas penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan perubahan tarif pada jalan tol; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kompensasi atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif pada Jalan Tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.