a. bahwa program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan perumahan dengan memberikan bantuan pembiayaan; b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah diperlukan bantuan pembiayaan perumahan berupa tambahan uang muka pemilikan rumah atau tambahan biaya pembangunan rumah swadaya dengan menggunakan skema tabungan; c. bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan www.peraturan.go.id 2017, No.1458 -2- Perumahan Rakyat tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.