a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air; c. bahwa untuk membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai; www.peraturan.go.id 2017, No.1304 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.