a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk berbagai pihak dan sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi serta guna mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, perlu dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi sub-bidang urusan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; www.peraturan.go.id 2015, No.640 2 c. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan komisi irigasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Komisi Irigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.